Jumat, September 26, 2008

Pornografi Lebih Bahaya Daripada Narkoba


HTI-Press. Pornografi lebih bahaya daripada narkoba. Hal ini diungkap Neng Jubaedah, aktivis Wanita Islam saat diwawancara kontributor Kantor Berita Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Sely Selviana usai Audiensi dan Sharing tentang RUU P, Sabtu ( 20/09/08), di Rumah Makan Mbok Berek, Tebet, Jakarta.
Neng menyayangkan ketidakpedulian masyarakat terhadap bahaya pornografi. “Sekarang banyak orang yang mengatakan perang pada narkoba, tapi tidak peduli pada kasus pornografi,” ujar Neng.
Ini dibuktikan betapa lambannya pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk melarang pornografi. Menurut Neng, Rancangan Undang-Undang tentang pornografi sudah dibahas 10 tahun yang lalu. “Meski rencananya Rancangan Undang-Undang Pornografi akan disahkan akhir tahun ini, tapi jika kita melihat isinya ternyata ruhnya sudah berbeda jauh dengan ruh semula.”
Awalnya RUU ini berisikan semangat untuk melarang atau memberantas pornografi, tapi kini (yang akan disahkan) isinya hanyalah berupa pengaturan pornografi. Dengan kata lain, pornografi boleh-boleh saja asalkan dilakukan di tempat dan dengan cara khusus (pasal 13 ayat 2).
“Definisi pornografi sudah jauh dengan apa yang saya rancang dulu” ujar Neng yang juga ikut terlibat membuat rancangan awal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini berubah menjadi RUU Pornografi (RUU P).
Dalam RUU P, pornografi hanya didefinisikan sebagai materi seksualitas, padahal seksualitas cakupannya sangat sempit, yaitu seputar alat kelaminn saja. Seharusnya kata seksualitas diganti dengan sensualitas, karena seseorang akan bangkit birahinya bukan hanya karena melihat alat kelamin saja, tapi melihat hal-hal yang bersifat erotis.
“Oleh karenanya, sebelum RUU P ini disahkan kita harus bersikap kritis. Jangan menerima mentah-mentah karena isinya sangat jauh dari yang diharapkan,” tegas Neng.
Ketua Umum Forsap, Hj. Nurdiati Akma, M.Si mengatakan umat Islam sudah terlalu baik dengan membiarkan kata-kata anti dan pornoaksi dihapus dari RUU APP menjadi RUU P. “Sekarang kita tidak boleh membiarkan RUU ini disahkan tanpa refisi seperti yang kita inginkan,” ujar Nurdiati, M.Si.
Sebelum pornografi ini ada payung hukumnya, Nurdiati, M.Si menghimbau kepada para wanita, khususnya Muslimah untuk membentengi diri dengan pendidikan agama yang baik.
Hal senada juga diungkapkan kembali oleh Neng Jubaedah bahwa muslimah harus bisa membentengi diri dengan Islam dalam menghadapi globalisasi. Ketika ditanya bagaimana jika Indonesia ini diterapkan syariah Islam? “Oh..saya setuju sekali,” tandas Neng. (sly/mhti)

Tidak ada komentar: