Kamis, Juni 19, 2008

Ismail Yusanto: SKB Tak Sentuh Substansi Persoalan

Setelah sekian lama ditunggu, pemerintah akhirnya bersikap terhadap aliran Ahmadiyah yang telah meresahkan umat Islam. Setidaknya itu bisa dilihat dari keluarnya SKB tiga menteri yang memberi peringatan keras kepada Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitasnya yang menyimpang dari Islam. Namun demikian meski SKB telah keluar, umat Islam masih menganggap SKB ini tidak menyentuh substansi persoalan, yakni penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir dan pengacak-acak Alquran. “Kalau hanya diperingatkan itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap eksistensi Ahmadiyah dengan substansinya itu, karenanya maka SKB ini tidak menyelesaikan persoalan,” tegas Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia. Berikut petikan wawancaranya dengan Abu Ziad beberapa waktu lalu di Jakarta.
Komentar Anda terhadap keluarnya SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah?
Pertama sebagai sebuah proses tentu keluarnya SKB ini merupakan sebuah kemajuan. Karena setelah sekian lama tak bersikap, akhirnya pemerintah bertindak juga dengan keluarnya SKB itu. Dan sekaligus menunjukkan pada khalayak bahwa Ahmadiyah memang benar-benar telah menyimpang. Tidak mungkin kan, kalau SKB telah keluar, namun Ahmadiyah tidak menyimpang. Itu saya kira point penting yang harus kita catat. Tapi meski demikian, kita melihat bahwa SKB itu belum menyentuh substasi dari persoalan. Itu kalau kita menggunakan logika hubungan antara substansi persoalan dan tindakan.
Apa substansi persoalan Ahmadiyah?
Substansi persoalannya adalah pada fakta bahwa Ahmadiyah adalah kelompok yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan karena Ahmadiyah telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir dan juga telah melakukan pengacak-acakan terhadap Alquran dalam kitab Tadzkirah yang dianggap sebagai wahyun muqaddas. Nah SKB itu sama sekali tidak menyentuh eksistensi Ahmadiyah. Padahal eksistensi Ahmadiyah itu ditopang oleh substansi persoalan tadi itu.
Ahmadiyah sebagai sebuah organisasi telah memiliki cabang di seluruh daerah. Kalau hanya diperingatkan itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap eksistensi Ahmadiyah dengan substansi yang saya sebut, Karenanya maka SKB itu saya katakan tidak menyelesaikan persoalan.
Lalu apa yang perlu dilakukan pemerintah sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini?
Penyelesaian mendasar dari substansi persoalan tersebut ada dua alternatif. Pertama, meminta Ahmadiyah untuk ruju’ ilal haq atau kembali kepada jalan Islam yang benar dengan cara meninggalkan semua keyakinan, kepercayaan dan pemahaman serta kegiatan yang menyimpang. Atau Kedua, menyatakan diri atau dinyatakan sebagai agama selain Islam bila Ahmadiyah bersikeras tidak mau meninggalkan semua perkara yang menyimpang itu.
Kesempatan untuk melakukan penyelesaian mendasar tadi sesungguhnya sudah ada, yakni ketika pemerintah memberikan waktu 3 bulan untuk mewujudkan secara nyata 12 komitmen yang dinyatakan oleh pimpinan Ahmadiyah di hadapan Tim Pakem pada tanggal 15 Januari 2008 lalu. Tapi dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pakem selama 3 bulan tersebut, Ahmadiyah tetap kokoh berpegang pada semua perkara yang menyimpang tadi. Oleh karena itu, berdasar fakta di atas, Ahmadiyah telah secara nyata dan sengaja terus melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang telah menegaskan la nabiyya ba’dii (tidak ada nabi setelah ku) dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad. Juga telah secara nyata dan sengaja melakukan pengacak-acakan terhadap al Qur’an sebagaimana bisa dibaca dalam kitab Tadzkirah yang dianggap sebagai wahyu suci Ahmadiyah.
Penghinaan terhadap Nabi dan pengacak-acakan al Qur’an secara nyata dan sengaja tersebut jelas merupakan tindak kemungkaran yang sangat besar, yang membuat siapa saja yang melakukan menjadi murtad/kafir dan wajib dihukum. Oleh karena hal itu dilakukan oleh Ahmadiyah, maka Ahmadiyah wajib DIBUBARKAN karena hanya dengan cara itu kemungkaran yang amat besar tersebut bisa dihentikan.
Dalam butir SKB itu, Ahmadiyah diminta untuk menghentikan kegiatannya, tidakkah ini cukup sebagai awal untuk pembubaran Ahmadiyah?
Sebagai awal mungkin bisa. Tapi harus diingat, melalui SKB itu eksistensi organisasi Ahmadiyah tetap ada. Karenannya, pemerintah harus didorong terus hingga terbit Keppres pembubaran Ahmadiyah
Kira-kira jemaah Ahmadiyah bisa melaksanakan butir-butir SKB itu?
Tidak akan bisa. Bagaimana mereka akan menghentikan kegiatannya wong kegiatan mereka itu ya dua substansi tadi itu.
Kalau mereka melanggar SKB, Ahmadiyah kan bisa dibekukan?
O iya. Memang begitu. SKB adalah jalan konservatif yang ditempuh oleh pemerintah untuk tetap mengikuti logika hukum. Memang itu jalan paling aman buat pemerintah. Pemerintah ikuti rute PNPS 1961 pasal 2 ayat 1 yaitu keluarnya SKB. Kemudian kalau terbukti Ahmadiyah melanggar peringatan itu maka akan keluar ketentuan pasal 2 ayat 2 berupa Keppres pembubaran. Jadi memang ini sebenarnya jalan aman bagi pemerintah, dan kalau pemerintah konsisten akan tiba pula saatnya Ahmadiyah itu dibubarkan.
Sekarang yang perlu dilakukan umat Islam seperti apa?
Kita terima SKB sebagai sebuah proses yang dilakukan pemerintah dalam mengambil tindakan. Tapi kita tidak boleh berhenti. Kita harus dorong pemerintah sampai keluarnya keppres. Untuk itu kita harus kembali bersabar, seperti tiga bulan yang kemarin itu ketika kita bersabar menunggu proses pemantauan. Begitulah bila kita coba menggabungkan antara aspirasi kita dengan logika pemerintah. Kita memang harus terus mendorong pembubaran Ahmadiyah, sambil tetap juga memberikan kesadaran kepada mereka untuk ruju’ ilal haq karena inilah solusi yang paling bagus.

Tidak ada komentar: